Siapa Kami ?
BANK BPR NBP 25 atau PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NBP 25 adalah lembaga perbankan dengan landasan hukum UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menegaskan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Jasa Yang Ditawarkan
BANK BPR NBP 25 merupakan salah satu dari 28 BPR NBP GROUP yang tersebar di Sumatera dan Jawa yang menginduk kepada PT. NUSANTARA BONA PASOGIT (Holding) berkedudukan di Jakarta. Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur perbankan, menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan dan Kredit.
BANK BPR NBP 25, sesuai undang-undang masuk dalama penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan terdaftar serta diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)